PEMBERHENTIAN-ROTASI-PERANGKAT-DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2019/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberhentian dan Rotasi Jabatan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33
ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara
Pemberhentian dan Rotasi Jabatan Perangkat Desa.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2017; Perda Kab. Paser No.1 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara, Rotasi Jabatan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 26 hal
|