Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Utara TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Penetapan Rincian Dana Desa BAB III Penyaluran Dana Desa BAB IV Prioritas Penggunaan Dana Desa BAB V Pelaporan Dana Desa BAB VI Sanksi BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Utara TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
08 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2019
Tanggal Berlaku
08 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 262
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Utara No. 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Konut Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Konut TA 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan