Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang Nomor 21 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah telah diatur dalam peraturan Wali Kota Padang nomor 109 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah (berita daerah kota padang tahun 2019 nomor 109);
bahwa dalam rangka pemberian insentif kepada setiap orang yang melaporkan pelanggaran atas larangan pengelolaan sampah perlu diberi penghargaan, maka peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dengan perubahan sebagai berikut :
Penghargaan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diberikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan yang memenuhi syarat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 109 TAHUN 2019
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 3 TAHUN 2021
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021
STANDAR - PELAYANAN - MINIMAL - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - DAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - LABORATORIUM - KESEHATAN - DAERAH - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - CIREBON
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2021/No.3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permenkes No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permenkes No. 27 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2915 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perwali Kota Cirebon No. 63 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan dan Mutu SPM; Pelaksanaan, Penerapan dan Tahapan Penerapan SPM; Pelaporan; Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa dengan pola tata kelola yang baik dan terukur dalam penyelenggaraan rumah sakit umum daerah dapat meningkatkan operasional pelaksanaan pelayanan kesehatan guna memenuhi upaya kesehatan masyarakat, pola tata kelola rumah sakit umum daerah merupakan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan rumah sakit umum daerah dengan prinsip akuntabilitas berbasis kinerja badan layanan umum daerah
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang pola tata kelola,kelembagaan dan prosedur kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kesehatan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tnggung jawb Pemerinth Daerah;
bahwa masih ditemukan adanya pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 dijelaskan bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 86 Tahun 2013, Perpres No. 109 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan dalam hal sanksi administratif tidak mendapat pelayanan public tertentu telah diberikan, tetapi pemberi kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuh melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui DPMPTSP dan Pengawak ketenagakerjaan Pemerintah Daerah berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 789
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Belum dilaksanakan pelantikan pejabat UPTD menyebabkan gangguan pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat ditengah
pandemi;
b. bahwa beberapa ketentuan pembatasan kegiatan
masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Menular
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6487);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2020 Nomor 34);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah huruf baru yakni huruf e dan
ditambah ayat baru yakni ayat (3); 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i diubah dan setelah ayat (3) ditambah
ayat baru yakni ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
merubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021
KesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH KOTA SUKABUMI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Atau Madrasah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pembentukan Perangkat Daerah, maka
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas
Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Tim
Pembina Usaha Kesehatan Sekolah atau Madrasah
Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan
kembali.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Tugas
Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Tim
Pembina Usaha Kesehatan Sekolah atau Madrasah
Kota Sukabumi. Terdiri atas 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2.A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota tegal, serta melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat perlu peningkatan upaya promotif dan preventif melalui penerapan perilaku/gaya hidup bersih dan sehat guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali Kota Tegal tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Tegal;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 4 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2009; UU No 35 tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; Uu No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 41 Tahun 1999; PP No 22 Tahun 2007; PP No 109 Tahun 2012; PP No 36 Tahun 2014; Pepres No 72 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Pergub Jateng no 35 Tahun 2017; Perda Kotamadya Daerah Tk II tegal No 6 Tahun 1988; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permenkes No 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permenkes No 41 Tahun 2014; Permenkes No 8 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, gerakan masyarakat hidup sehat, forum komunikasi, tugas, kerjasama, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan masalah kurang gizi
kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam
waktu cukup lama, yang dapat mengakibatkan
gangguan pertumbuhan fisik pada anak dengan tinggi
badan lebih rendah atau pendek dari standar usianya,
mempengaruhi perkembangan jaringan otak serta
kecerdasan sehingga berdampak terhadap kualitas
sumber daya ketika dewasa;
b. bahwa prevalensi stunting pada balita di Kota
Pekalongan masih cukup tinggi, sehingga perlu
dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu
oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan
Tinggi, Lembaga/ Organ isasi Kemasyarakatan,
Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait
lainnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah
melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi di daerah masing-masing
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tenga;h Nomor 5
Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun
2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi dalam
Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi K onvergensi P ercepatan Penurunan
Stunting Terintegrasi, yaitu:
1. analisis situasi program penurunan stunting;
2. penyusunan rencana kegiatan;
3. rembuk stunting;
4. penyusunan peraturan walikota;
5. pembinaan kader pembangunan manusia;
6. pen.gelolaan data stunting; dan
7. publikasi data stunting;
b. penilaian kinerja;
c. koordinasi;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat