Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8A Tahun 2020

Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi dalam Peraturan Walikota ini meliputi: a. Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi K onvergensi P ercepatan Penurunan Stunting Terintegrasi, yaitu: 1. analisis situasi program penurunan stunting; 2. penyusunan rencana kegiatan; 3. rembuk stunting; 4. penyusunan peraturan walikota; 5. pembinaan kader pembangunan manusia; 6. pen.gelolaan data stunting; dan 7. publikasi data stunting; b. penilaian kinerja; c. koordinasi; d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; e. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8A Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
8A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No. 8A
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan