Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi dalam Peraturan Walikota ini meliputi: a. Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi K onvergensi P ercepatan Penurunan Stunting Terintegrasi, yaitu: 1. analisis situasi program penurunan stunting; 2. penyusunan rencana kegiatan; 3. rembuk stunting; 4. penyusunan peraturan walikota; 5. pembinaan kader pembangunan manusia; 6. pen.gelolaan data stunting; dan 7. publikasi data stunting; b. penilaian kinerja; c. koordinasi; d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; e. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat