PERUBAHAN KEDUA UPTD RUMAH SAKIT
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 789
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Belum dilaksanakan pelantikan pejabat UPTD menyebabkan gangguan pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
- PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017
- Menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
- Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahRumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
- 4 hlm
|