Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dengan perubahan sebagai berikut : Penghargaan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diberikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan yang memenuhi syarat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat