Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUTUPAN SEMENTARA KEGIATAN DAN PENGHAPUSAN DENDA
KETERLAMBATAN ATAS PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DALAM MASA DARURAT NASIONAL BENCANA NONALAM COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka berdampak pada perubahan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik termasuk kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 65, pasal 66 dan pasal 67 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dimasa darurat nasional bencana nonalam Covid-19 tidak dapat dilakukan seperti biasanya, maka perlu dilakukan penutupan untuk sementara dan sebagai konsekwensinya juga perlu dilakukan penghapusan denda keterlambatan atas penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
pertuan ini mengatur mengenai Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di lapangan perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah. bahwa untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya perlu disusun aturan yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan dan pengendalian secara terpadu. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 76 Tahun 2013, Perpres No. 91 Tahun 2017, PermenPUPR No. 05/PRT/M/2016, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2012, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 47 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 82 Tahun 2017
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Sasaran Pengawasan dan Pengendalian
3. Kewenangan
4. Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian
5. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
6. Pencabutan dan Pembatalan Perizinan
7. Pelaporan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
16 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2020
PERWALI Kota Pontianak No. 48 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Mengubah
PERWALI Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
PERWALI Kota Pontianak No. 69 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2020/NO.40, LL KOTA PONTIANAK:11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Terintegrasi Secara Elektronik sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submissiondan rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan agar tidak ada lagi Perangkat Daerah Teknis yang membuka loket pelayanan Izin dan Non Izin atau Rekomendasi Teknis
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
18/Permentan/OT.140/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2011; Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan ini memutuskan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak yang terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018
11 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 40 Tahun 2020
PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 MAREN (PSC 119 MAREN) KOTA TUAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD. No. 2020/376, LL Kota Tual : 6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Maren (PSC 119 Maren) Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis, diperlukan sarana pelayanan prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab membentuk Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, struktur PSC 119 Maren, Penyelenggaraan PSC 119 Maren, pembiayaan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Lamp 1 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BATAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah, harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan efisien, cepat dan terjangkau dalam layanan terpadu satu pintu maka perlu menetapkan Peraturan Walikota yang mengatur perizinan pelayanan terpadu satu pintu
UU No.25 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat,efisien dan profesionalisme untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 38 Tahun 2020
KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA TUAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD. No. 2020/38, LL Kota Tual : 11 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang bersifat terbuka dan kompetitif serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, efektif dan efesien, maka perlu didukung dengan kualitas sumber daya penyelenggara yang kompeten, profesional dan memiliki rasa tanggung jawab sehingga perlu adanya kode etik untuk memberikan arah landasan dan panduan bagi penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu Kota Tual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, kode etik pelayanan perizinan, majelis dan sekretariat kode etik, mekanisme penegakan kode etik, rehabilitasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Lamp 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 21A Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelyanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dibutuhkan perubahan dan penambahan tarif pelayanan pada BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan, maka perlu mengubah untuk ketiga kalinya Perwali Pekalongan No 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Pekalongan No 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 27, Pasal 31, Pasal 48, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 diubah.
40 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2020/NO.38, LL Kota Singkawang : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAAN KEHIDUPAN MENUJU NORMAL BARU DI BIDANG PERDAGANGAN DAN JASA DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang meluas dan peningkatan jumlah kasus.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 tahun 2018, PP No.40 Tahun 1991, PP No.21 Tahun 2020, Permenkes No.82 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkes No.9 Tahun 2020, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.17 Tahun 2020,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengaturan Tempat Perdagangan; Pengaturan Tempat Jasa Usaha; Jam Operasional tempat Usaha; Partisipasi masyarakat; Pembiayaan; Pengawasan dan Penindakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 16 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 36 Tahun 2020
PERWALI Kota Magelang No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Pemanfaatan Dana Persalinan di Rumah Bersalin Paten Kota Magelang Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Pendapatan Pelayanan pada Klinik Bersalin Paten Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Klinik Bersalin Paten dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, perlu didukung dengan pengelolaan dana pendapatan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dengan adanya penyesuaian Nomenklatur Rumah Bersalin Paten menjadi Klinik Bersalin paten dan penyesuaian Jasa Pelayanan dari pendapatan nonkapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjadi dari seluruh pendapatan Unit Pelaksana Teknis Klinik Bersalin Paten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikoota tentang Pemanfaatan Pendapatan Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Klinik Bersalin Paten Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 32 Tahun 2014; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permenkes Nomor 69 Tahun 2013; Permenkes Nomor 19 Tahun 2014; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Permenkes Nomor 28 Tahun 2014; Perwali Kota Magelang Nomor 58 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan pendapatan pelayanan, jasa pelayanan kesehatan, biaya operasional pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Pemanfaatan Dana Persalinan di Rumah Bersalin Paten Kota Magelang
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan-ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017;
Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran : 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat