Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Pemanfaatan Dana Persalinan di Rumah Bersalin Paten Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan angka 2, angka 6, angka 7, angka 9 dan angka 14 pada Pasal 1, perubahan Pasal 4 ayat (1), perubahan Pasal 5 ayat (1), perubahan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 9 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Pemanfaatan Dana Persalinan di Rumah Bersalin Paten Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
19 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Magelang No. 36 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Pendapatan Pelayanan pada Klinik Bersalin Paten Kota Magelang
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Pemanfaatan Dana Persalinan di Rumah Bersalin Paten Kota Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan