Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Pelimpahan Wewenang; Pelimpahan Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Yang Menjadi Kewenangan DPMTKPTSP; Tata Kerja kooridnasi dalam rangka perizinan yang dilimpahkan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat