Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Sasaran Pengawasan dan Pengendalian 3. Kewenangan 4. Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian 5. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian 6. Pencabutan dan Pembatalan Perizinan 7. Pelaporan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat