Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 41 Tahun 2020

Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Sasaran Pengawasan dan Pengendalian 3. Kewenangan 4. Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian 5. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian 6. Pencabutan dan Pembatalan Perizinan 7. Pelaporan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 41
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan