Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 37 Tahun 2020

PENATAAN KEHIDUPAN MENUJU NORMAL BARU DI BIDANG PERDAGANGAN DAN JASA DI KOTA SINGKAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengaturan Tempat Perdagangan; Pengaturan Tempat Jasa Usaha; Jam Operasional tempat Usaha; Partisipasi masyarakat; Pembiayaan; Pengawasan dan Penindakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 37 Tahun 2020 tentang PENATAAN KEHIDUPAN MENUJU NORMAL BARU DI BIDANG PERDAGANGAN DAN JASA DI KOTA SINGKAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
23 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020
Tanggal Berlaku
23 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.38, LL Kota Singkawang : 16 HAL
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan