Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan
Atas peraturan
Walikota
Padang
Panjang
Nomor 2
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan pelayanan
Administrasi
Terpadu kecamatan
Di lingkungan
Pemerintah
Kota
Padang panjang
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka
peningkatan
pelayanan administrasi kepada
masyarakat secara
efektif,
efisien dan responsif serta mendorong
tumbuhnya akuntabilitas kinerja
aparatur
kecamatan,
perlu dilakukan perubahan
terhadap
penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan
di Lingkungan Pemerintah
Kota Padang
Panjang,
bahwa sehubungan
dengan telah
diselenggarakannya pelayanan administrasi
oleh masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku,
mengakibatkan berkurangnya bentuk
pelayanan
55
CNAN
administrasi terpadu
di Kecamatan,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a
dan huruf b,
perlu menetapkan
Peraturan
Walikota tentang Perubahan
atas Peraturan
Walikota Padang
Panjang Nomor
2 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan
di LingkunganPemerintah
Kota Padang
Panjang,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Penyelenggaraan administrasi pelayanan publik meliputi :
a. rekomendasi surat nikah dan dispensasi nikah;
b. rekomendasi daftar susunan keluarga untuk kelengkapan administrasi pengurusan pensiun;
c. pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris;
d. legalisasi surat kepemilikan tanah;
e. rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian kelakuan baik;
f. rekomendasi surat keterangan kurang mampujpenghasilan;
g. rekomendasi permohonan jaminan kesehatan masyarakat
h. rekomendasi keterangan domisili;
i. surat keterangan bersih diri; dan
j. surat keterangan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian di Kota Semarang maka
perlu ada kenaikan tarif pelayanan Badan Layanan
Umum Daerah Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Peraturan Walikota Semarang
Nomor 133 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan
Layanan Umum Daerah Puskesmas sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 133 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan
Layanan Umum Daerah Puskesmas, perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Tarif Pelayanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Tarif
Bab III Jenis Pelayanan
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif
Bab VI Tata Cara Pemungutan Tarif Layanan
Bab VII Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan
Bab VIII Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Tarif Layanan
Bab IX Penghitingan Pengembalian Tarif Layanan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 133 Tahun 2016 dicabut.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat (5) dan Pasal 165 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 1012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 26 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permentan No. 3 Tahun 2019; Permentan No. 15 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang meliputi Ketentuan Umum, Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
31 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG IJIN PEMOTONGAN DAN PENATAAN BUKIT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG IJIN PEMOTONGAN DAN PENATAAN BUKIT
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Tarakan 2022 No 513
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Ijin Pemotongan Dan Penataan Bukit Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Ijin Pemotongan Dan Penataan Bukit
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemotongan dan Penataan Bukit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemotongan dan Penataan Bukit sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahuri 2020 teritarg Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Administrasi Kependudukan Masyarakat Kota Sukabumi Cepat, Terintegrasi, Lebih Mudah, Gratis dan Terpercaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2022
PERWALI Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD/40/2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Gorontalo;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan, Pengawasan dan Pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, ketaatan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
dan aparat, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dalam Pasal 1 ayat (1) Setiap penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis layanan, maka perlu disusun mekanisme Standar Pelayanan (SP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a di atas, perlu menetapkan dan menerapkan Peraturan
Wali Kota Baubau tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234); sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
15. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
16. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
21. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/ Lembaga;
22. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
23. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun
2020 Nomor 57);
24. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 32); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 7).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB V
MAKLUMAT PELAYANAN
BAB VI
PENGORGANISASIAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
PENGEMBANGAN KAPASITAS
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik di Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang
transparan, akuntabel, efektif dan efisien pada maka perlu
disusun Standar OperasionaI Prosedur;
b. bahwa Standar Operasional Prosedur sebagai jaminan adanya
kepastian bagi penerima pelayanan untuk melakukan
pengawasan terhadap Akuntabilitas Aparatur Penyelenggara
Pelayanan dalam pemberian pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6409);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6628);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
16. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
17. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 649);
24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);
25. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 269);
26. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kratif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021
tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 681);
27. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kineda Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1747);
28. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 323);
29. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor317);
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 325);
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 274);
32. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 257);
33. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);
35. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 262);
36. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 282);
37. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
38. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 7).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP, PRODUK DAN MEKANISME PELAYANAN
BAB IV
MEKANISME PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat Bahagia
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Magelang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju
Sehat Bahagia sudah tidak sesuai dengan dinamika dan
kebutuhan dalam penerapan program pemberdayaan
masyarakat di kelurahan, untuk itu perlu dilakukan
penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju
Sehat Bahagia;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Magelang Nomor 24 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 12 ayat (2), perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf d, perubahan Pasal 17 ayat (1), perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, Penambahan huruf d pada Pasal 20 ayat (1), perubahan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2), perubahan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (5), perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 31 ayat (1), perubahan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 24 Tahun 2021 diubah.
96 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat