Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Ijin Pemotongan Dan Penataan Bukit Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Ijin Pemotongan Dan Penataan Bukit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Ijin Pemotongan Dan Penataan Bukit Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Ijin Pemotongan Dan Penataan Bukit
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
BD Kota Tarakan 2022 No 513
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan