Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Tarif Bab III Jenis Pelayanan Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Bab VI Tata Cara Pemungutan Tarif Layanan Bab VII Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Bab VIII Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Tarif Layanan Bab IX Penghitingan Pengembalian Tarif Layanan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat