Peraturan ini mengatur tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang meliputi Ketentuan Umum, Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat