sop - PELAYANAN - PERIZINAN - DINAS - PenanaMan modal - TerPadu - satu Pintu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2022/357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Oprasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan. Guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah di bidang perizinan yang efisien, efektif, dan berkualitas menuju citra pelayanan prima pada masyarakat perlu adanya dukungan regulasi yang jelas tentang persyaratan operasional prosedur perizinan serta standar biaya yang pasti, dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah serta ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, dengan Peraturan Wali Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Prinsip; Unsur Standar Oprasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Produk Pelayanan, Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Kompensasi dan Pembatalan Izin; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan dan Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
55 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 245
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Di Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Kepala Dinas Nomor 800/325-DPMPTSP/2019 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risik, perlu diatur kembali Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2016
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Asas Pelayanan Perizinan Bab III Ruang Lingkup Pelayanan dan Jenis Perizinan Bab IV Perizinan Secara Paralel Bab V Prosedur Pelayanan Perizinan Bab VI Penerbitan Salinan Surat Izin Yang Hilang Atau Rusak dan Legalisir Bab VII Pembayaran Retribusi Bab VIII Tim Teknis Bab IX Pengaduan Bab X Evaluasi Bab XI Pelaporan Bab XII Bentuk dan Jenis Format Perizinan Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 49 Tahun 2022
Perwali Kota Cilegon No. 14 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Lainnya, Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir ketentuan mengenai perizinan berusaha sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perwali Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017.
di dalam Perwali ini diatur tentang perubahan atas Perwali Kota Cilegon No. 58 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon; Bab II Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
mengubah : Perwali Kota Cilegon No. 58 Tahun 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2022
PERWALI Kota Pontianak No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
PERWALI Kota Pontianak No. 69 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2022/NO.48, LL KOTA PONTIANAK:7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko diamanahkan pelayanan perizinan berusaha secara online
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelimpahan Wewenang; Tingkat Risiko Perizinan Berusaha; Pelimpahan Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Tata Kerja dan Koordinasi; Pengawasan, Pembinaan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020
7 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Tahun 2022 No.48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menerapkan standar pelayanan minimal secara terintegrasi dan terkoordinasi, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistematika, isi dan uraian, penyusunan rencana aksi penerapan SPM, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
108 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keselamatan Dan Fasilitas Pendukung Pesepeda
ABSTRAK:
Bahwa pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dalam berlalu lintas, dan dalam penyelenggaraannya perlu adanya perlindungan dan keamanan bagi pesepeda dalam melakukan aktivitasnya pada ruang lalu lintas jalan, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Keselamatan dan Fasilitas Pendukung Pesepeda.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014; Permenhub No. PM 34 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Permenhub No. PM 67 Tahun 2018; Permenhub No. PM 49 Tahun 2014; Permenhub No. PM 139 Tahun 2016; Permenhub No. PM 45 Tahun 2020; Permenhub No. PM 59 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis sepeda, persyaratan keselamatan pesepeda, tata cara bersepeda, fasilitas pendukung bersepeda, budaya bersepeda, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
15 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 46 Tahun 2022
PERWALI Kota Serang No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Serang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Tahun 2022 Nomor 242
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Wall Kota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, perlu adanya penyesuaian dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 202; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permenkop UKM No. 49 Tahun 2021; Perda No. 7 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Penambahan 1 huruf ayat (8) Pasal 7; Perubahan Lampiran I; Perubahan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2021
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota Semarang
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan
Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
perizinan dan non perizinan melalui Online Single
Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 88
Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan
Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran – Daftar Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan yang Didelegasikan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2021 diubah.
69 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
ABSTRAK:
bahwa Pengawasan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendukung kemudahan berusaha diperlukan adanya panduan pelaksanaan Pengawasan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu adanya pengaturan mengenai Pengawasan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang ketentuan umum, hak, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, pelaksanaan pengawasan penanaman modal di daerah dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
72 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Wali Kota Bandung Dalam Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Berusaha Di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2021 perlu menetapkan Perwal tentang Pendelegasian Wewenang Wali Kota Bandung dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda No.10 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaran perizinan dan nonperizinan berusaha, pendelegasian, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat