PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 10.688 peraturan dalam 0,055 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 49 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 49 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Perwali Kota Cilegon No. 14 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
  2. PERWALI Kota Pontianak No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
  3. PERWALI Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
  4. PERWALI Kota Pontianak No. 69 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 63 Tahun 2019 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 46 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
  1. PERWALI Kota Serang No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Serang
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 42 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi Perizinan, Pelayanan Publik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan