Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 42 Tahun 2022

Pendelegasian Wewenang Wali Kota Bandung Dalam Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Berusaha Di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaran perizinan dan nonperizinan berusaha, pendelegasian, pelaporan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Wali Kota Bandung Dalam Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Berusaha Di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
BD 2022/NO.42
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 982 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan