di dalam Perwali ini diatur tentang perubahan atas Perwali Kota Cilegon No. 58 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon; Bab II Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Lainnya, dan Nonperizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat