pendelegasian - wewenang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2022 Nomor 204
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Serang
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi, maka Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, perlu dilakukan penyesuaian.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020
- Pubahan atas Peraturan Walikota Serang Nomor 76 Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
- Peraturan Walikota Serang Nomor 76 Tahun 2021
- 6
|