perizinan-modal
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Tahun 2022 Nomor 242
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Wall Kota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, perlu adanya penyesuaian dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 202; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permenkop UKM No. 49 Tahun 2021; Perda No. 7 Tahun 2016;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Penambahan 1 huruf ayat (8) Pasal 7; Perubahan Lampiran I; Perubahan Lampiran II
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
- Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2021
- 6 hlm
|