Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2022

Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang ketentuan umum, hak, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, pelaksanaan pengawasan penanaman modal di daerah dan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2022
Sumber
19/08/2022
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan