Kesehatan - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, anak stunting, serta menurunkan angka penyakit tidak menular; b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran Posyandu dalam rangka pengintegrasian layanan sosial dasar, mewujudkan ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2007; PERMENDARI No. 19 Tahun 2011; PERMENKES No. 75 Tahun 2014.
Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa perilaku hidup bersih dan sehat merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat antar lain menetapkan kebijakan-kebijakan koordinatif dan pembinaan dalam bentuk penetapan peraturan atau keputusan dalam bentuk penetapan peraturan atau keputusan tentang pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat di semua tatanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERMENKES No. 2269/Menkes/Per/XI/2011 Tahun 2011; PERMENKES No. 75 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Pedoman Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
Mengubah
PERWALI Kota Palembang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembagn Bari
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 29 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;Permenkes No 812/MENKES/PER/VII/2010 ;Permenkes No 78 Tahun 2013;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 65 Tahun 2016;Permenkes No 72 Tahun 2016;Permendagri No 79 Tahun 2018;Perwali No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perwali No 27 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketıga atas peraturan walıkota palembang nomor 10 tahun 2021 tentang tarıf layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakıt umum daerah palembang bari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 36 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN PERWALI NO.36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di
Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
BAGI PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN
PEKERJA YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
DENGAN MANFAAT PELAYANAN KELAS III
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan
pemeliharaan kesehatan serta untuk menjamin
keberlangsungan kepesertaan jaminan kesehatan bagi
masyarakat Kota Balikpapan yang termasuk dalam peserta
pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja,
perlu melaksanakan program jaminan kesehatan bagi
peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan
manfaat pelayanan kelas III;
b. bahwa untuk melaksanakan program jaminan kesehatan
bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
dengan manfaat pelayanan kelas III perlu menyusun
pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah Dengan Manfaat Pelayanan Kelas III
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERPRES NO.82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PERPRES NO.64 Tahun 2020
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan peserta BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan kelas III beijalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta memperoleh jaminan kesehatan semesta/universal health coverage.
Penduduk yang memenuhi kriteria sebagai Peserta meliputi:
a. telah terdaftar sebagai peserta PBPU dan peserta BP kelas III;
b. PBPU dan BP yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan
nasional; atau
c. peserta PBPU dan peserta BP kelas III yang belum didaftarkan oleh
pemerintah.
Pembayaran Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah setiap bulan kepada BPJS Kesehatan berdasarkan data Peserta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Mencabut PERWALI NO.36 Tahun 2018
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk pada Dinas Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk pada Dinas Kota Sukabumi. Terdiri atas 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
13 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan dan kebijakan teknis untuk mendukung penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratur
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang 17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, asas dan tujuan, penyelenggaraan, tanggung jawab dan peran pemerintah daerah kecamatan dan kelurahan, strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM, kategori kelurahan STBM, peran masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 25 Tahun 2021
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH - PENDUDUK NON JAMINAN KESEHATAN NASIONAL.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Di Daftarkan Oleh Pemerintah Daerah Dan Penduduk Non Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 20, Pasal 52 ayat (1) huruf o dan r Peraturan Presiden Nomor
82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta dalam rangka memberikan dukungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial dan masyarakat lain di Kota Tangerang.
UU No 2 Th 1993; UU No 40 Th 2004; UU No 23 Th 2006 yg telah diubah dg UU No 24 Th 2013; UU No 36 Th 2009; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 101 Th 2012 yg telah diubah dg PP No 76 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 82 Th 2018; Permenkes No 28 Th 2014; Permenkes No 59 Th 2016; Permenkes No 4 Th 2017; Permensos No 21 Th 2019; Permendagri No 70 Th 2020; Permendagri No 77 Th 2020; Permekeu No 78/PMK.02/2020; Peraturan BPJS No 6 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Penduduk PBPU Dan BP Pemda; 3. Sistem Informasi; 4. Monitoring Dan Evaluasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat Bahagia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengembangkan kemampuan, kemandirian dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat maka pelu disusun pedoman teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat Bahagia;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan, sarana dan organisasi, kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penganggaran, pengelolaan anggaran dan kegiatan, pelaporan dan penatausahaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya bahwa Kota Batam ditetapkan sebagai salah satu Kota lokasi fokus penanganan Stunting di Indonesia sejak tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Bappenas Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021, sehingga diperlukan intervensi secara terkoordinir, terpadu dan bersama sama (konvergensi stunting terintegrasi), mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive, termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Batam bahwa ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi mengatur Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas
•Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 •Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 •Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 •Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010•Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 •Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
Sebagai pedoman dalam melaksanakan aksi pencegahan, pengendalian, dan penurunan stunting terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2021
Penanggulangan human immunodeficiency virus dan acquired immune deficiency syndrome
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Hukum Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi peningkatan jumlah
penularan HIV dan AIDS diperlukan wupaya
penanggulangan yang sistimatis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Pemerintah
Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab
melakukan penyelenggaraan berbagai upaya
pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penanggulangan HIV dan
AIDS.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Propinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
945, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3348),
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298);
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Urasan Pemerintah Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2008 Nomor 88);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Bima Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2020 Nomor 233).
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME. Terdiri dari XII Bab dan 42 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kegiatan Penanggulangan, Bab III Mitigasi Dampak, Bab IV Sumber Daya Kesehatan, Bab V Kerjasama, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Penelitian dan Pengembangan, Bab VIII Pencatatan dan Pelaporan, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Pembiayaan, Bab XI Sanksi Administratif, Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat