Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan, sarana dan organisasi, kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penganggaran, pengelolaan anggaran dan kegiatan, pelaporan dan penatausahaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat