Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2021

Penanggulangan Hukum Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME. Terdiri dari XII Bab dan 42 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kegiatan Penanggulangan, Bab III Mitigasi Dampak, Bab IV Sumber Daya Kesehatan, Bab V Kerjasama, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Penelitian dan Pengembangan, Bab VIII Pencatatan dan Pelaporan, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Pembiayaan, Bab XI Sanksi Administratif, Bab XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Hukum Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan