PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME. Terdiri dari XII Bab dan 42 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kegiatan Penanggulangan, Bab III Mitigasi Dampak, Bab IV Sumber Daya Kesehatan, Bab V Kerjasama, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Penelitian dan Pengembangan, Bab VIII Pencatatan dan Pelaporan, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Pembiayaan, Bab XI Sanksi Administratif, Bab XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat