JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH - PENDUDUK NON JAMINAN KESEHATAN NASIONAL.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Di Daftarkan Oleh Pemerintah Daerah Dan Penduduk Non Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 20, Pasal 52 ayat (1) huruf o dan r Peraturan Presiden Nomor
82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta dalam rangka memberikan dukungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial dan masyarakat lain di Kota Tangerang.
- UU No 2 Th 1993; UU No 40 Th 2004; UU No 23 Th 2006 yg telah diubah dg UU No 24 Th 2013; UU No 36 Th 2009; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 101 Th 2012 yg telah diubah dg PP No 76 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 82 Th 2018; Permenkes No 28 Th 2014; Permenkes No 59 Th 2016; Permenkes No 4 Th 2017; Permensos No 21 Th 2019; Permendagri No 70 Th 2020; Permendagri No 77 Th 2020; Permekeu No 78/PMK.02/2020; Peraturan BPJS No 6 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Penduduk PBPU Dan BP Pemda; 3. Sistem Informasi; 4. Monitoring Dan Evaluasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
- 21 halaman
|