Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi
Sulawesi Tenggara dengan memanfaatkan ruang wilayah
secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, maka Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2004 perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 –
2034;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5393);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi
Bab VI Penetapan Kawasan Strategis Provinsi
Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang
Bab VIII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Bab IX Kelembagaan
Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2004 Nomor 3 Seri E)
62 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014
BELANJA TIDAK TERDUGA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2014/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kcpcdulian Pemerintah
Kota Semarang terhadap masyarakat yang terkena musibah
bencana maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Bencana; bahwa untuk melaksanakan hat tersebut diatas maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9
Tahun 2012 ten tung Tata Cara Pernberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Bencana;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun2 004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2001; UU No 21 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 56 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP no 22 tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, mengenai penggunaan Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2014
PERDA Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Mencabut :
a. Pasal 1 angka 11 sampai dengan angka 16, dan angka 65;
b. BAB XIII Pasal 48 sampai dengan Pasal 64
ketenagakerjaan - dan - retribusi - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing - (IMTa)
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.Thn 2014/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan kewenangan , Perda maka dipandang perlu untuk membentuk Perda tentang Ketenagakerjaan .
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6_ UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 1991; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2006; Perpres No. 21 Tahun 2010; Perpres No. 22 Tahun 1993; Perpres No. 36 Tahun 2002; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. PER-37 / MEN / XIII / 2006; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. 02 / MEN / III / 2008; Permen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. PER.14 / MEN / X / 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Aparatur Pelaksana, Pelatihan Dan Pemegangan, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja,Norma Kerja, Keselematan Dan Kesehatan Kerja, Pembiayaan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan , Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
43 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas
kinerja sesuai tanggung jawabnya, maka kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diberikan tambahan
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Pelaksanaan Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB Ill
PEMBERIAN, KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN TPP
BAB IV
PELAPORAN
BAB V
PENGANGGARAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban Belanja Bantuan
Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi
Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai
Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran
2014, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan untuk
Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa
yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Sumber Dan Besarnya Bantuan,
Kriteria Penerima Bantuan,
Tata Cara Pencairan Dan Penyaluran Bantuan, dan
Pertanggungjawaban Bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2014
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PEDOMAN PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN DASAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, Bupati menetapkan besarnya
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan setiap tahun; bahwa dalam rangka pelaksanaan penetapan Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-533/PJ/2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan
dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan dalam rangka pembentukan dan/atau
pemeliharaan basis data sistem manajemen informasi
objek pajak perlu menetapkan pedoman penilaian dan
penghitungan dasar pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai
pedoman dalam menghitung besarnya Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penilaian objek pajak, penghitungan dasar pengenaan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2014
PERBUP Kab. Jepara No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2OI4 angka 25 Romawi V ditentukan bahwa Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, dan Dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila pemerintah aerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 51 Tahu 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam kelompok Belanja Langsung. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan ditambah 1 (satu) Kegiatan. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa Dan Jaringan Pengairan Lainnya. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa Dan Jaringan Pengairan Lainnya ditambah 1 (satu) Kegiatan. Perubahan ketentuan dalam Lampiran Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Tidak Terduga dalam Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 diubah.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1) dalam pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa ketentuan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi Pokok: Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
c. asas umum dan struktur APBD;
d. penyusunan rancangan APBD;
e. penetapan APBD;
f. pelaksanaan APBD;
g. perubahan APBD;
h. pengelolaan kas;
i. penatausahaan keuangan daerah;
j. akuntansi keuangan daerah;
k. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
l. laporan Keuangan dan Kinerja
m. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD
n. pengelolaan kas umum daerah;
o. pengelolaan piutang daerah;
p. pengelolaan investasi daerah;
q. pengelolaan barang milik daerah;
r. pengelolaan dana cadangan;
s. pengelolaan utang daerah;
t. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
u. penyelesaian kerugian daerah;
v. kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD;
w. kedudukan keuangan bupati/wakil bupati; dan
x. pengelolaan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Juklak dan juknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
149 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi dan Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia di Provinsi Bengkulu agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat nasional dan intemasional, perludikembangkan sistem sertifikasi melalui pemberian sertifikasi profesi.
b. bahwa agar pelalasanaan dan pengembangan sistem sertilikasi profesi dapat berdayaguna, perlu menetapkan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Badan Koordinasi Sertilikasi Profesi Provinsi Bengkulu.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk BKSP Provinsi Bengkulu. Struktur BKSp terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Bendahara merangkap anggota;
e. Komisi merangkap anggota; dan
f. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2014.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat