Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bab VI Penetapan Kawasan Strategis Provinsi Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Bab VIII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bab IX Kelembagaan Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
19 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2014
Tanggal Berlaku
19 Maret 2014
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan