PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PEDOMAN PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN DASAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, Bupati menetapkan besarnya
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan setiap tahun; bahwa dalam rangka pelaksanaan penetapan Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-533/PJ/2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan
dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan dalam rangka pembentukan dan/atau
pemeliharaan basis data sistem manajemen informasi
objek pajak perlu menetapkan pedoman penilaian dan
penghitungan dasar pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai
pedoman dalam menghitung besarnya Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penilaian objek pajak, penghitungan dasar pengenaan pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- 8 hal
|