Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Peruntukan Belanja Tidak Terduga, Penganggaran Belanja Tidak Terduga, Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat