Materi Pokok: Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. asas umum pengelolaan keuangan daerah; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. perubahan APBD; h. pengelolaan kas; i. penatausahaan keuangan daerah; j. akuntansi keuangan daerah; k. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; l. laporan Keuangan dan Kinerja m. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD n. pengelolaan kas umum daerah; o. pengelolaan piutang daerah; p. pengelolaan investasi daerah; q. pengelolaan barang milik daerah; r. pengelolaan dana cadangan; s. pengelolaan utang daerah; t. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; u. penyelesaian kerugian daerah; v. kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD; w. kedudukan keuangan bupati/wakil bupati; dan x. pengelolaan keuangan BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat