Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2014

Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. asas umum pengelolaan keuangan daerah; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. perubahan APBD; h. pengelolaan kas; i. penatausahaan keuangan daerah; j. akuntansi keuangan daerah; k. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; l. laporan Keuangan dan Kinerja m. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD n. pengelolaan kas umum daerah; o. pengelolaan piutang daerah; p. pengelolaan investasi daerah; q. pengelolaan barang milik daerah; r. pengelolaan dana cadangan; s. pengelolaan utang daerah; t. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; u. penyelesaian kerugian daerah; v. kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD; w. kedudukan keuangan bupati/wakil bupati; dan x. pengelolaan keuangan BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
26 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah 2014
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan