Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Walikota Tangerang No.35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah.
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.19 Tahun 1997;3.UU No.14 Tahun 2002;
4.UU No.17 tahun 2003;5.UU No.1 tahun 2004;6.UU No.32 tahun 2004;
7.UU No.28 tahun 2009;8.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
9.Peraturan Pemerintah No.91 tahun 2010;10.Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008;
11.Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010;12.Peraturan Walikota No.35 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;2.Ruang Lingkup dan Objek Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;3.Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
95 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa biaya pengganti tanda samping uji berkala yang
merupakan bagian dari retribusi pengujian Kendaraan Bermotor
belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan
Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor
16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001;
peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, diperlukan peran serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan khususnya melalui pembayaran pungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan; Dengan meningkatnya jumlah piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang belum dilunasi, diperlukan suatu kebijakan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya melalui penghapusan sanksi administratif; Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penghapusan sanksi administratif dan untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 107 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 91 ayat (3) Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2011; Perbup No. 37 Tahun 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM; BABU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PBB-P2; BAB III TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PBB P2; BAB IV KETENTUAN PERALIHAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011
PERDA Kota Surakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian pengaturan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surakarta; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
Undang-Undang Gangguan (Hinder ordonantie Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1940 Nomor 450 ); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang objek dan golongan retribusi, retribusi jasa umum, penyelenggaraan retribusi jasa usaha, wilayah pemungutan, masa retribusi, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 6 Tahun 1971, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 sepanjang ketentuan pengaturannya masih berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur tentang tarif retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 9 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 10 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
104 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, peninjauan tariff retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.38 Tahun 2004 ;3.UU No.28 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.34 Tahun 2006 ;6.Perda Prov Banten No. 9 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan wilayah pemungutan;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
PERDA Kab. Banyuasin No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 294/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu Pasal 4 huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dibatalkan. Bahwa dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait jenis retribusi jasa usaha, besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Mengubah Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna
barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai tugas dan fungsinya, telah diatur ketentuan mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011;
- bahwa sehubungan optimalisasi pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut:
1. Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 10.a, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 11.a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
5. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau Badan.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana
pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan
usaha lainnya.
7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip
komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pemakaian kekayaan daerah, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Kekayaan Daerah adalah Kekayaan milik Daerah berupa tanah, bangunan, ruangan atau gedung untuk
pertemuan/pesta, kendaraan bermotor, alat-alat berat dan sejenisnya dan atau barang/milik Daerah lainnya yang merupakan Aset Daerah.
10.a. Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikasi akreditasi laboratorium
pengujian parameter lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
11.a. Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan/
memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menganut
prinsip komersial.
12. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi
untuk memanfaatkan fasilitas jasa tertentu dari Pemerintah Daerah.
13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat dengan
SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKRDLB adalah surat
ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar dari pada jumlah retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17. Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
19. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 huruf e dihapus, huruf a
sampai dengan huruf d dan huruf g diubah serta
ditambahkan 3 (tiga) huruf baru yakni huruf h, huruf i
dan huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas
Pemakaian Kekayaan Milik Daerah.
(2) Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. rumah negara :
1. rumah Negara Golongan I;
2. rumah Negara Golongan II; dan
3. rumah Negara golongan III;
b. gedung Pertemuan :
1. Auditorium Dharmasraya
2. Gedung Pertemuan Umum di Kecamatan
c. alat-alat berat dan peralatan mesin lainnya;
d. kendaraan dinas operasional khusus:
1. roda 3 (tiga);
2. roda 4 (empat);
6
3. roda 6 (enam);
e. dihapus;
f. mess pemerintah daerah;
g. tanah milik Pemerintah Daerah;
h. gedung Olah Raga Dharmasraya;
i. alat-alat laboratorium lingkungan;
j. Pemakaian jasa laboratorium pengendalian
dampak lingkungan pengujian parameter
kualitas lingkungan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan
berdasarkan jenis kekayaan daerah yang
digunakan/dipakai.
(2) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang termasuk alat-alat berat dan peralatan mesin
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c tidak termasuk biaya operator dan biaya
Bahan Bakar Minyak
(3) Tarif Retribusi untuk Pemakaian Kekayaan Daerah
yang termasuk Kendaraan dinas Operasional
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf d tidak termasuk biaya sopir, biaya Bahan
Bakar Minyak dan biaya oli.
(4) Besarnya biaya sopir dan operator sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
dalam perjanjian/kesepakatan.
(5) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang terdapat pada Gedung Olah Raga
Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf i tidak termasuk biaya listrik.
(6) Dikecualikan dari tidak termasuk biaya listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
Pemakaian Ruang Komersial yang terdapat pada
Gedung Olah Raga Dharmasraya.
(7) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 9 TAHUN 2018
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah dan retribusi daerah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios pada Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan
dikeluarkannya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor
4002K|30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan
Maluku, perlu menetapkan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk
Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan. Berdasarkan tarif
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 18
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditetapkan Penetapan Tarif
Retribusi Kios Pada Wilayah Pertambangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 20l3; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios Pada
Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
dalam pengaturannya. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas
pasar berupa halaman/peralatan, los dan atau kios yang khusus disediakan di
Wilayah Pertambangan; Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan
penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta,
Perusahaan Daerah dan BUMN. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau
badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas kios. Struktur dan
besar tarif retribusi kios pada wilayah pertambangan adalah sebesar Rp.10.000
per hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat