retribusi pengujian - kendaraan bermotor
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa biaya pengganti tanda samping uji berkala yang
merupakan bagian dari retribusi pengujian Kendaraan Bermotor
belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan
Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor
16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001;
- peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 diubah.
- 6 hlm
|