sanksi-penghapusan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, diperlukan peran serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan khususnya melalui pembayaran pungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan; Dengan meningkatnya jumlah piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang belum dilunasi, diperlukan suatu kebijakan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya melalui penghapusan sanksi administratif; Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penghapusan sanksi administratif dan untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 107 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 91 ayat (3) Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2011; Perbup No. 37 Tahun 2013.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BABU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PBB-P2; BAB III TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PBB P2; BAB IV KETENTUAN PERALIHAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
- 13 hlm.
|