Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios Pada Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/peralatan, los dan atau kios yang khusus disediakan di Wilayah Pertambangan; Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, Perusahaan Daerah dan BUMN. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas kios. Struktur dan besar tarif retribusi kios pada wilayah pertambangan adalah sebesar Rp.10.000 per hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat