Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2014

Penetapan Tarif Retribusi Kios pada Wilayah Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios Pada Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/peralatan, los dan atau kios yang khusus disediakan di Wilayah Pertambangan; Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, Perusahaan Daerah dan BUMN. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas kios. Struktur dan besar tarif retribusi kios pada wilayah pertambangan adalah sebesar Rp.10.000 per hari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios pada Wilayah Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2014
Tanggal Berlaku
03 Februari 2014
Sumber
BD. 2014/NO.9, LL KAB BURU: 5 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan