Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut: 1. Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 10.a, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 11.a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya. 7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 8. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 9. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pemakaian kekayaan daerah, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 10. Kekayaan Daerah adalah Kekayaan milik Daerah berupa tanah, bangunan, ruangan atau gedung untuk pertemuan/pesta, kendaraan bermotor, alat-alat berat dan sejenisnya dan atau barang/milik Daerah lainnya yang merupakan Aset Daerah. 10.a. Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikasi akreditasi laboratorium pengujian parameter lingkungan dan mempunyai identitas registrasi. 11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi. 11.a. Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menganut prinsip komersial. 12. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan fasilitas jasa tertentu dari Pemerintah Daerah. 13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi. 14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat dengan SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan. 15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada jumlah retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 17. Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi. 18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah. 19. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 huruf e dihapus, huruf a sampai dengan huruf d dan huruf g diubah serta ditambahkan 3 (tiga) huruf baru yakni huruf h, huruf i dan huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Milik Daerah. (2) Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. rumah negara : 1. rumah Negara Golongan I; 2. rumah Negara Golongan II; dan 3. rumah Negara golongan III; b. gedung Pertemuan : 1. Auditorium Dharmasraya 2. Gedung Pertemuan Umum di Kecamatan c. alat-alat berat dan peralatan mesin lainnya; d. kendaraan dinas operasional khusus: 1. roda 3 (tiga); 2. roda 4 (empat); 6 3. roda 6 (enam); e. dihapus; f. mess pemerintah daerah; g. tanah milik Pemerintah Daerah; h. gedung Olah Raga Dharmasraya; i. alat-alat laboratorium lingkungan; j. Pemakaian jasa laboratorium pengendalian dampak lingkungan pengujian parameter kualitas lingkungan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9 (1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan/dipakai. (2) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah yang termasuk alat-alat berat dan peralatan mesin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c tidak termasuk biaya operator dan biaya Bahan Bakar Minyak (3) Tarif Retribusi untuk Pemakaian Kekayaan Daerah yang termasuk Kendaraan dinas Operasional Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d tidak termasuk biaya sopir, biaya Bahan Bakar Minyak dan biaya oli. (4) Besarnya biaya sopir dan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam perjanjian/kesepakatan. (5) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah yang terdapat pada Gedung Olah Raga Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i tidak termasuk biaya listrik. (6) Dikecualikan dari tidak termasuk biaya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Pemakaian Ruang Komersial yang terdapat pada Gedung Olah Raga Dharmasraya. (7) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
18 September 2018
Tanggal Pengundangan
18 September 2018
Tanggal Berlaku
18 September 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan