Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2014

Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
21 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1048 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banyuasin No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan