PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO,
PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 350
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 59 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan
penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Makassar;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan kemudahan
perizinan di Kota Makassar serta dalam rangka penyesuaian
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 59
tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan
pelayanan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan umum Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan bahwa tentang
Penyelenggaraan PTSP kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non
perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan
sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam
satu pintu dan satu tempat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Wali Kota
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Makassar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
pelayanan terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor );
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor );
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
13. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 88);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS
RESIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
BAB IV : PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BAB V : Manajemen Penyelenggaraan
BAB VI : PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII : PENDANAAN
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar
nomor 59 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Makassar (Serita Daerah Kata Makassar Tahun 2021 Nomor ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
12
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi unit penyelenggara pelayanan dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan, yang wajib diterapkan untuk memastikan terlaksananya standar tersebut.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.96 Tahun 2012; PermenPAN RB No.15 Tahun 2014; PermenPAN RB No.13 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengaturan meliputi prinsip, komponen, tahapan, partisipasi masyarakat dan pihak terkait, penetapan, penerapan, maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi. Prinsip penyusunan Standar Pelayanan meliputi sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. Komponen Standar Pelayanan terdiri atas komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan dan komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (9) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA KERJA SAMA DAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
Maksud dan Tujuan;
KETENTUAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR;
PERSYARATAN, TATA CARA DAN MASA BERLAKU IZIN;
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PARKIR DI LAHAN MILIK PEMERINTAH ;
TEKNIS PENGELOLAAN;
PERUBAHAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR;
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
MONITORING DAN EVALUASI;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Permohonan Izin Dan Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (6), Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu mengatur tata cara permohonan izin dan tanda daftar penyelenggara reklame dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dibidang perizinan, maka Peraturan Walikota Nomor : 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Izin dan Tanda Daftar Penyelenggara Reklame, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Permohonan Izin dan Tanda Daftar Penyelenggara Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur:
a. pedoman terhadap penyelenggaraan permohonan izin reklame dan tanda daftar penyelenggara reklame; dan
b. pedoman dalam rangka penyelenggaraan pelayanan izin dan tanda daftar penyelenggara reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di linglrungan Pemerintah Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan harga bahan habis pakai sehingga akan menyebabkan kerugian pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu meninjau jenis dan tarif pelayanan kesehatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (6) Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1. Ketentuan Pasal 2, Pasal 13 dan Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal diubah.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota No 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pagar Alam.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota PagarAlam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota kepada kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu dan tenaga kerja Kota Pagar Alam, Pelayanan terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah Pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. Diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha, pelaksanaan perizinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota No 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pagar Alam.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.10 Tahun 2022
rencana dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.10, BD.2022/NO.53.10, LL KOTA PONTIANAK : 57 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintahan Daerah,menyatakan dalam rangka menyusun rencana strategis Perangkat Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
3 Halaman dan 54 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta untuk
menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko,
perizinan non berusaha dan nonperizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, diperlukan
Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai pendelegasian
wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko, perizinan non berusaha dan nonperizinan; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11.A Tahun 2020
tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai
lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan NonBerusaha dan NonPerizinan, Kewajiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11A Tahun 2020 dicabut.
303 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 12 A Tahun 2022
saintifikasi jamu - balai pelayanan - tarif layanan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12 A,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diatur Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003/ Menkes/ PER/1/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53.A Tahun 2020; Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 440 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, aspek, objek dan subjek tarif, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip serta sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penggunaan hasil pendapatan tarif, pengawasan, kerjasama, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 96 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah; bahwa Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017
tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif
Progresif sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan
pembangunan di Kota Surakarta sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi
Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Lokasi Tempat Khusus Parkir
Bab III Pengaturan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat