Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023

Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA KERJA SAMA DAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; Maksud dan Tujuan; KETENTUAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR; PERSYARATAN, TATA CARA DAN MASA BERLAKU IZIN; PENYELENGGARAAN PERIZINAN PARKIR DI LAHAN MILIK PEMERINTAH ; TEKNIS PENGELOLAAN; PERUBAHAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR; HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN; MONITORING DAN EVALUASI; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan