Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023

Tata Cara Permohonan Izin Dan Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur: a. pedoman terhadap penyelenggaraan permohonan izin reklame dan tanda daftar penyelenggara reklame; dan b. pedoman dalam rangka penyelenggaraan pelayanan izin dan tanda daftar penyelenggara reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Izin Dan Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2023
Tanggal Berlaku
05 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (3): 19 hlm.
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan