PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO,
PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 350
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 59 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan
penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Makassar;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan kemudahan
perizinan di Kota Makassar serta dalam rangka penyesuaian
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 59
tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan
pelayanan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan umum Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan bahwa tentang
Penyelenggaraan PTSP kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non
perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan
sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam
satu pintu dan satu tempat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Wali Kota
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Makassar;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
pelayanan terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor );
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor );
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
13. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 88);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS
RESIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
BAB IV : PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BAB V : Manajemen Penyelenggaraan
BAB VI : PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII : PENDANAAN
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar
nomor 59 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Makassar (Serita Daerah Kata Makassar Tahun 2021 Nomor ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
- 12
|