lokasi parkir dan tarif
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7.1, BD.2022/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah; bahwa Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017
tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif
Progresif sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan
pembangunan di Kota Surakarta sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi
Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Lokasi Tempat Khusus Parkir
Bab III Pengaturan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
- Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 dicabut.
- 8 hlm
|