PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH LEMBANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LE DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.O7. 1 18.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PEMERINTAH LEMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib dan lancarnya
penyusunan peraturan lembang tentang organisasi dan tata
kerja pemerintah lembang, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam
pelaksanaan pemerintahan Lembang maka Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja
pemerintah Lembang perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015 Pedoman Penyusunan organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah L,embang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lS22l;
2. undang-undang Nomor 6 Tahun 2or4 tentang Desa {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2al4 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
3. undang-undang Nomor 6 Tahun 2a2g tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2
Tahun 2a22 tentang cipta Keda Menjadi undang-undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A23 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun zAV Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Al4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA Nomor
L23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539i sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2A21 tentang Badan
Usaha Milik Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2L Nomor 2L, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66231;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20rc Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun ZOLT tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol7 Nomor 12221;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun ZALT tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 122311'
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Keq'a Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4fa Nomor 2 Tahun ?OLS
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dart Tata Kerja
Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Torqja Nomor 08);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2015tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Ke{a Pemerintah
l,embang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 02,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08)), diubah
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tana Tor4ja.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
PASAL 2 : Susunan organisasi dan tata keq'a Pemerintah Lembang terdiri atas :
a. Kepala Lembang; dan
b. Perangkat L,embang.
PASAL 3 : Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {21
huruf b merupakan unsur pembantu Kepala lembang sebagai satuan
tugas kewilayahan.
PASAL 4 : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
merupakan unsur pembantu Kepala Lembang sebagai pelaksana
operasional.
PASAL 14 : Perangkat Lembang diangkat oleh kepala lembang dari warga Lembang
yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
PASAL 14A : Kelengkapan Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) hurufc
PASAL 15 : Kepala Lembang dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang
ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
PASAL 16 : Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat Lembang harus
mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
PASAL 17 : Perangkat Lembang berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
PASAL 18A : Perangkat Lembang diberhentikan sementara oleh Kepala Lembang
setelah berkonsultasi dengan Camat
BAB III A :KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT LEMBANG
BAB III B : UNSUR STAF PERANGKAT LEMBANG
PASAL 19 A : Dalam hal te{adi kekosongan jabatan perangkat Lembarrg maka tugas
perangkat Lembang yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas
yang dirangkap oleh perangkat Lembang lain yang tersedia.
PASAL 19B : Kepala Lembang dapat mengangkat unsur staf Perangkat Lembang.
BAB IV A : PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT LEMBANG
BAB IV B : PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT LEMBANG
BAB IV C : KESEJAHTERAAN PERANGKAT LEMBANG
PASAL 23A : Pakaian dinas dan atribut Perangkat Lembang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
PASAL 23 B : ) Perangkat Lembang dan staf Perangkat Lembang yang telah diangkat
dengan Keputusan Kepala Lembang wajib mengikuti pelatihan
awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Lembang.
PASAL 23C : Selain penghasilan tetap, perangkat lembang menerima jaminan
kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan
penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan
jabatan perangkat l,embang.
PASAL II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PASAL 23C :
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa Jasa Konstruksi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pembangunan bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyaiperanan penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah dan memiliki nilai ekonomi sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi, pengguna jasa konstruksi dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang pada sub- urusan J asa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : KEWENANGAN
BAB IV : PENYELENGGARAAN PELATIHAN TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI
BAB V : PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI DAERAH
BAB VI : PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB VII : SUMBER DAYA JASA KONSTRUKSI
BAB VIII : PENGAWASAN TERTIB USAHA, TERTIB PENYELENGGARAAN, DAN TERTIB PEMANFAATAN JASA KONSTRUKSI
BAB IX : PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XI : PENDANAAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan, pendirian Perusahaan Daerah bertujuan untuk menunjang kelancaran pengembangan Kawasan Strategis Terpadu dalam rangka menjalin kerjasama dengan penanam modal sebagai upaya pengembangan perekonomian Daerah yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana, sehingga dapat menunjang terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan pendapatan Daerah,
b. bahwa sehubungan Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, maka Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” perlu dibubarkan,
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemenntah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan,
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Comd-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
8. Peraturan Pemenntah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
11. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
mengatur tentang pembubaran perusahaan daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
mencabut :
a. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 7), dan
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2012 Nomor 8),
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023
PERDA Kab. Trenggalek No. 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan perlu adanya fasilitasi dan pemberian kemudahan berupa pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik In donesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 65);
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 seri E) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagai berikut : Ketentuan Pasal 97 dihapus, Ketentuan Pasal 98 diubah, Ketentuan Pasal 100 A dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 seri E) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa warisan kebudayan daerah memiliki arti penting dalam pemajuan kebudayaan nasional Indonesia perlu dilestarikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 huruf a UU No. 5 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No. 63 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan yang meliputi Ketetuan umum, Tugas dan wewenang pemerintah daerah kota, Pemajuan kebudayaan, Pokok pikiran kebudayaan daerah, Sawala, Pengahargaan, Peran serta masyarakat, Pengawasan, pengendalian dan evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan – Badan Usaha
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2023 (7), TLD (56)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan revisi Perda Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan meliputi perlunya sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan kepastian hukum bagi semua pihak, serta peran aktif badan usaha dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas kehidupan melalui tanggung jawab sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, meliputi: Program TJSLBU, Kelembagaan, Pelaksanaan, Penerima manfaat, Pelaporan dan pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Peran serta masyarakat, Penyelesaian sengketa, dan Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Perda Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Peraturan Bupati tentang tata cara penilaian, penominasian, dan penetapan badan usaha yang berhak menerima penghargaan
Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian sanksi administratif
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini
27 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2023
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tujudan bernegara yakni menyejahterakan rakyat, maka negara wajib untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat diantaranya dengan menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem air limbah domestik sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H undang-undang dasar negara indonesia tahun 1945; bahwa guna mengembalikan kelayakan mutu air yang telah terkontaminasi oleh pencemaran limbah domestik; berdasarkan ketentuan lampiran I huruf C undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 25 Tahun 2009; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 1 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 17 Tahun 2019; UU NO 17 Tahun 2023; PP NO 82 Tahun 2001; PP NO 122 Tahun 2015; PP NO 122 Tahun 2015; PP NO 22 Tahun 2021; PP NO 17 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekeijaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2017; PERDA NO 1 Tahun 2010; PERDA NO 11 Tahun 2012; PERDA NO 29 Tahun 2014; PERDA NO 13 Tahun 2019;
Peraturan Perda ini menetapkan mengenai Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Lampiran File: 29 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Riau Petroleum Menjadi PT. Riau Petroleum (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.51317 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 6 (enam) pasal; Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Sistematika; Isi Dan Uraian Rkpd; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong pada tanggal 12 Agustus 2023;bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan humf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturari Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;APBD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 2 Tahun 2018;
UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 12 Tahun 2019;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Permendagri No. 84 Tahun 2022;
Perda Kaltim No. 6 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp17.200.000.000.000 bertambah sejumlah Rp8.120.000.000.000 sehingga menjadi Rp25.320.000.000.000; Pendapatan Daerah semula sebesar Rp14.621.856.687.106 bertambah sebesar Rp4.076.801.844.661 sehingga menjadi Rp18.698.658.531.767; Pendapatan Daerah semula sebesar Rp14.621.856.687.106 bertambah sebesar Rp4.076.801.844.661 sehingga menjadi Rp18.698.658.531.767; Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b semula sebesar Rp6.562.497.042.000 bertambah sebesar Rp2.807.209.530.921 sehingga menjadi Rp9.369.706.572.921; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c semula sebesar Rp13.858.680.000 bertambah sebesar Rp69.154.480.000 sehingga menjadi Rp83.013.160.000; Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp17.031.194.223.080 bertambah sebesar Rp4.618.315.000.000 sehingga menjadi Rp21.649.509.223.080; Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a semula sebesar Rp7.414.552.277.521 bertambah sebesar Rp1.573.553.498.205 sehingga menjadi Rp8.988.105.775.726; Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b semula sebesar Rp4.097.300.945.741 bertambah sebesar Rp1.616.828.771.295 sehingga menjadi Rp5.714.129.717.036; Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c semula sebesar Rp129.340.999.818 bertambah sebesar Rp252.360.152.500 sehingga menjadi Rp381.701.152.318; Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d semula sebesar Rp5.390.000.000.000 bertambah sebesar Rp1.175.572.578.000 sehingga menjadi Rp6.565.572.578.000; Anggaran Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp2.409.337.535.974 bertambah sebesar Rp541.513.155.339 sehingga menjadi Rp2.950.850.691.313; Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a semula sebesar Rp2.578.143.312.894 bertambah sebesar Rp4.043.198.155.339 sehingga menjadi Rp6.621.341.468.233; Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sebesar Rp168.805.776.920 bertambah sebesar Rp3.501.685.000.000 sehingga menjadi Rp3.670.490.776.920; Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/ (defisit) semula sebesar (Rp2.409.337.535.974) bertambah sebesar (Rp541.513.155.339) sehingga menjadi (Rp2.950.850.691.313).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
552 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat