Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2023

PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : KEWENANGAN BAB IV : PENYELENGGARAAN PELATIHAN TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI BAB V : PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI DAERAH BAB VI : PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BAB VII : SUMBER DAYA JASA KONSTRUKSI BAB VIII : PENGAWASAN TERTIB USAHA, TERTIB PENYELENGGARAAN, DAN TERTIB PEMANFAATAN JASA KONSTRUKSI BAB IX : PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB X : PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XI : PENDANAAN BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 7
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan