Peraturan Walikota (Perwali) NO. 87, BD 2020/No.87 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi
ABSTRAK:
Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data. Dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang Undangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan Kota Bekasi perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Satu Data Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubha dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Satu Data Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Kebijakan dan Kewenangan, Prinsip Satu Data, Strategi, Penyelenggara Satu Data Kota Bekasi, Penyelenggaraan Satu Data Kota Bekasi, Koordinasi dan Kerja Sama, Pembiayaan, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015 dicabut.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, maka perlu Penerapan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Pe raturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 27 Pasal. Peratran Daerah ini berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik, Hak Dan Kewajiban, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
34 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 85 Tahun 2021
PERWALI Kota Bandung No. 28 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 85 Tahun 2021 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2021 - 2025
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penyelenggara Satu Data Kota Depok, Forum Satu Data Kota Depok, Sekretariat Satu Data Kota Depok, Pengelolaan Satu Data Kota Depok, Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok, Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
23 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD.2021/NOMOR 54 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduaan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di daerah yang efektif dan efisien, perlu di dukung dengan Reformasi Birokrasi Tata Kelola Satu data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan dan untuk mendukung percepatan implementasi penyelenggaraan Satu Data di Daerah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diperlukan komitmen bersama dan bersinergitas serta berkolaborasi yang terintegrasi untuk memperoleh pemenuhan data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/institusi lainnya.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 59 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 49 (empat puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan; Sistem Pengelolaan Satu Data; Kebijakan Dan Strategi; Prinsip Satu Data; Jenis Dan Sumber Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Sumber Daya Manusia; Koordinasi; Kerjasama Dan Kemitraan; Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha; Insentif Dan Disinsentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 43 Tahun 2019 tentang Satu Data Satu Peta Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 61 Tahun 2021
PERWALI Kota Cirebon No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kemajuan TIK yang pesat serta adanya potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan Pemda Kota Cirebon, membuka peluang untuk pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tepat dan akurat Dan untuk menyelenggarakan tata kelola pemda yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik Dan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemda Kota Cirebon maka perlu menetapkan Perwali Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permen Kominfo RI No. 4 Tahun 2016; Perbapusta No. 4 Tahun 2019; Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019; Perba SSN No. 10 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN & RB No. 5 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 59 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2014; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perwali Cirebon No. 59 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di Daerah, diperlukan pengaturan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik maka perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2008 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diiubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, yang meliputi Ketentuan umum, Kebijakan internal SPBE, Tata kelola SPEE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan dan evaluasi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2008 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diiubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
33 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD 2021/No.59 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
ABSTRAK:
Pelaksanaan layanan publik berbasis digital di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi perlu dilakukan pengelolaan keamanan informasi untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi dari berbagai macam ancaman keamanan informasi baik dari pihak internal maupun eksternal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/ME.KOMINFO/11/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016,Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud, Pengamanan Informasi, Sumber Daya, Standar dan Prosedur Pengendalian, Manajemen Resiko, Mekanisme Penyelenggaraan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
61 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi data/informasi dari risiko
kebocoran atau pencurian, modifikasi, pemalsuan, dan
penyangkalan yang ditransaksikan secara elektronik
serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah
berbasis elektronik (e-govemment) diperlukan upaya
pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kerahasiaan,
integritas, otentikasi, dan anti penyangkalan terhadap
data / informasi diperlukan suatu teknologi pengamanan
melalui skema kriptografi Infrastruktur kunci publik yang
diwujudkan dalam bentuk pemanfaat sertifikat
elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penerapan Sertifikasi
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Kendari;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6873);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
15. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengendalian Persandian;
16. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik;
17. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
18. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Walikota Kendari Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 75);
21. Peraturan Walikota Kendari Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 51).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB III TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksaanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menerapkan Tanda Tangan Elektronik guna melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan nir penyangkalan terhadap data, sehingga meningkatkan kinerja pemerintahan lebih efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang memerlukan penyesuaian kebijakan pada tingkat Pemerintah Kota Salatiga, beberapa materi pengaturan pada Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yaitu tentang Tanda Tangan Elektronik bersertifikasi dan Letak atau posisi tanda tangan elektronik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat