Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 55 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yaitu tentang Tanda Tangan Elektronik bersertifikasi dan Letak atau posisi tanda tangan elektronik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
10 November 2021
Tanggal Pengundangan
10 November 2021
Tanggal Berlaku
10 November 2021
Sumber
BD.2021/No.55
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan