Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 61 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
21 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Tanggal Berlaku
21 Juli 2021
Sumber
BD 2021/No.61
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan