Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE, Penyelenggara SPBE, Pemantau dan Evaluasi SPBE, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat