Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 60 Tahun 2021

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, yang meliputi Ketentuan umum, Kebijakan internal SPBE, Tata kelola SPEE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan dan evaluasi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 60 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
15 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
15 Juni 2021
Sumber
BD 2021/60
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan