Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 86 Tahun 2021

Penerapan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 27 Pasal. Peratran Daerah ini berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik, Hak Dan Kewajiban, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 86 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
BD 2021/No.86
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan