Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 27 Pasal. Peratran Daerah ini berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik, Hak Dan Kewajiban, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat