Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Medis dan Non Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun
berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit
dan gangguan kesehatan lainnya serta pencemaran
lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan
pengelolaan dan perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengawasan dan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Medis dan Non Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan Usaha Bidang Kesehatan.
Dasar hukum Perwal ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19),
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059),
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063),
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679),
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5942),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634),
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 598),
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Berbasis Wilayah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 804),
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 316),
13. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 80 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020
Nomor 80),
Perwal ini terdiri atas 7 Bab dan 20 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengelolaan limbah medis dan non medis, tanggung jawab pemerintah daerah, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sumber daya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 80) tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Walikota ini.
Lamp: II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak yang partisipatif, terpadu, sinergis maka diperlukan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.33 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.2 Tahun 2018, PP No.86 Tahun 2019, Perpres No.72 Tahun 2021, Permenkes No.25 Tahun 2014, Permenkes No.41 Tahun 2014, Permenkes No.97 Tahun 2014, Permenkes No.51 Tahun 2016, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permenkes No.14 Tahun 2019, Permenkes No.28 Tahun 2019, Permenkes No.2 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perwakot No.71 Tahun 2012, Perwakot No.18 Tahun 2014, Perwakot No.119 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pilar Dan Strategi, Sasaran Dan Kegiatan, Pengorganisasian, Pengoordinasian Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Peran Dan Tanggungjawab Kecamatan Dan Kelurahan, Perencanaan Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Pemantauan Dan Evaluasi Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Pencatatan Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat Dan Swasta, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 74 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa Tata Kelola BLUD UPTD Kota Padang telah diatur dalam Perwako No. 74 Tahun 2020. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, maka Perwako tersebut perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 23 Tahun 2005, Permendagri No. 78 Tahun 2018, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 74 Tahun 2020
Beberapa Ketentuan dalam Perwako No. 74 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 14 Pasal I diubah dan diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14A
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat setiap penduduk yang berdomisili di Kota
Bengkulu wajib ikut serta dalam program jaminan
kesehatan nasional;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui
jaminan kesehatan nasional dalam pelaksanaanya
di Kota Bengkulu diperlukan pengaturan dalam
Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam
huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah otonom Kota kecil dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 165) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 974);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1714);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020
tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,
Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta
Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang
Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan
Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan
Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah;
21. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan
Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
22. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8);
TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEPESERTAAN JKN; BESARAN IURAN; PELAYANAN KESEHATAN; PERAN SERTA PEMERINTAH KOTA; MONITORING DAN EVALUASI;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 13 Tahun 2022
JAMINAN – KESEHATAN – DAERAH – KOTA – GUNUNGSITOLI – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan tidak semua masyarakat miskin dan kurang mampu dapat terlayani melalui program dimaksud; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah mencukupi, teralokasi secara adil dan merata serta termanfaatkan secara efektif dan efisien dan berkesinambungan sehingga Pemerintah Kota Gunungsitoli perlu memprogramkan Jaminan Kesehatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN, KEPESERTAAN DAN PELAYANAN KESEHATAN (Kepesertaan, Pelayanan Kesehatan), PEMBIAYAAN, PENGORGANISASIAN, PENANGANAN KELUHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 65 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada
tatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di
Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan
Memutus Masa Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota
Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka
Pencegahan dan Memutus Masa Rantai Penyebaran
COVID-19 di Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan Penerapan
Protokol kesehatan guna pencegahan dan memutus mata
rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya dan
sehubungan dengan perubahan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Pencegahan
dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota
Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan
Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Masa Rantai
Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka
Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran
Covid-19 Di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; 17. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 18. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun
2020; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; 23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020; 24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014; 25. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka
Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran
Covid-19 Di Kota Surabaya. perubahan antar lain: Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu)
angka yakni angka 3a, "3a.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah."; Ketentuan Pasal 7 diubah terkait kewajiban pelaku usaha dan pengelola tempat dan fasilitas umum; Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah dan setelah ayat (3)
ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4),
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
mengubah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka
Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran
Covid-19 Di Kota Surabaya.
jumlah 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2021, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Tasikmalaya.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 72 Tahun 2021; Perwali No. 42 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No. 42 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Tasikmalaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan bayi baru lahir serta menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru melahirkan serta memperluas cakupan persalinan pada fasilitas kesehatan dan penanganan kehamilan dan persalinan, untuk memberikan kepastian hukum perlu menetapkan sumber dana program jaminan persalinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 15 dihapus; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf b diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Walikota Binjai Nomor 31 Tahun 2018
6 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota
Sawahlunto,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016
BLUD UPTD Puskesmas merupakan UPTD yang berada dibawah Dinas.
(1) BLUD UPTD Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama.
(2) Penyelenggaraan UKM dan UKP tingkat pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022
PERWALI Kota Gorontalo No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Gorontalo
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronta Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan serta Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 41 Tahun 2020; Perwali No. 26 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020
Terdiri dari 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat